STARJOGJA.COM, JOGJA – Penyandang Disabilitas punya hak yang sama. DIY memiliki regulasi khusus untuk mengakomodasi hak warga difabel yang disahkan pada 20 Mei 2022 silam. Aturan tersebut adalah Perda DIY Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Lilis Sulistiyowati, S.Sos, M.Si – Kepala Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) DIY mengatakan Perda yang baru ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh stakeholder terkait, sekaligus sebagai penegasan bahwa saudara-saudara berhak dan wajib untuk terlibat dalam pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia mengatakan di DIY ada 28.137 ribu penyandang disabilitas dewasa dan 2.012 anak penyandang disabilitas. Menurutnya, untuk mendukung para penyandang disabilitas bisa mandiri dan produktif butuh kolaborasi banyak pihak.
“Urusan disabilitas tidak bisa dititikberatkan pada satu dua OPD saja, namun semua harus saling bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi baik pemerintah, swasta, dunia usaha, dan masyarakat. Pendekatan yang dilakukan bukan lagi berdasar pada charity model, tetapi menjadi human rights model,”
Lilis mengatakan BRTPD DIY dalam setahunnya menghadirkan sejumlah program dan pendampingan bagi 185 penyandang disabilitas. Pihaknya menghadirkan pelayanan, perlindungan, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan bimbingan keterampilan kepada penyandang disabilitas.
“Kami melayani mereka ada yang datang diantar keluarga. ada juga rujukan dari lembaga atau dinas sosial kabupaten kota . ada beberapa juga SLB yang merokemendasikan anak didiknya yang sudah lulus. Mereka mengikuti rehabilitasi dan upscalling kemampuan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ludy Bima, Ketua Forum Komunikasi Penyandang Disabilitas DIY mengatakan Kepedulian terhadap disabilitas jangan kemudian diartikan sebagai bentuk mengkasihani mereka dikarenakan kondisi fisik mereka. Kepedulian terhadap mereka dapat diwujudkan dengan cara berjuang bersama mereka agar mendapat hak yang sama, menjalankan keseharian dengan mudah dan berkesempatan yang sama dalam pendidikan, fasilitas kesehatan, dan bermasyarakat.
“Ini PR kita semua. kalau usia sekolah itu sudah aman karena negara sudah hadir memberikan jaminan pendidikan buat mereka. nah, PRkita adalah pasca lulus sekolah. kalau dia mampu, bisa kerja. tapi kalau tidak, akan banyak difabel yang tidak terserap karena spesifikasi mereka tidak pas dengan kebutuhan kerja,”kata Lucky.
Ia pun berharap pemerintah daerah lewat BRTPD DIY bisa menjadi jembatan emas untuk mengantarkan para penyandang disabulitas untuk mandiri dan bisa menjadi bagian dari dunia kerja.
“Ortu anak difabel jangan sendirian, ikuti jaringan para orang tua yang kondisinya sama. Anak kita ini jangan disembunyikan. Berikan mereka hak yang sama seperti orang lainnya,” tegasnya.
Comments