-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran (SE)yang mewajibkan semua pegawai negeri DIY mengenakan pakaian adat tradisional Jawa, hari ini, Senin (31/8/2015).
Kewajiban ini untuk memperingati tiga tahun disahkannya Undang-Undang Keistimewaan DIY pada 31 Agustus 2012 lalu.
Selain PNS, Surat Edaran Nomor 033/8681 Tahun 2015 yang ditandatangani Sekretaris Daerah pada 27 Agustus lalu itu juga ditujukan kepada Bupati/ Walikota, DPRD DIY, Kepala Instansi Vertikal yang berkedudukan di DIY, direktur rumah sakit, serta kepala badan/ bidang/ UPT/ dan Biro di DIY.
“Penggunaan pakaian adat tradisional Jawa Yogyakarta sudah diatur, digunakan hari Senin 31 Agustus.” Kata Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokoler, Sekretaiat Daerah, Pemda DIY, Iswanto, Minggu (30/8/2015).
Comments