News

114 Orang Tahanan di DIY Dapat Remisi Natal 2023

0
remisi Natal
pohon natal (JIBI)

STARJOGJA.COM, Info – Natal menjadi berkah bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di DIY. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Agung Rektono Seto mengatakan ada 114 orang warga binaan yang menerima pengurangan hukuman atau remisi khusus Natal 2023.

“Khusus bagi warga binaan pemasyarakatan penerima remisi sekaligus memperoleh kebebasan, jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum,” ujarnya di Lapas Kelas II A, Wirogunan, Yogyakarta Senin 25 Desember 2023.

Agung menyebutkan dari 114 orang warga binaan penerima remisi, dua orang di antaranya mendapat remisi khusus II atau langsung bebas yang berasal dari Lapas Kelas II B Wonosari dan Lapas Kelas II B Sleman.

Dia meminta penerima remisi langsung bebas mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara.

Dari 114 orang warga binaan yang menerima remisi khusus Natal, sebanyak 29 orang di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 25 orang kasus narkotika, tiga orang kasus korupsi, dan satu orang kasus pencucian uang.

Para narapidana yang menerima remisi khusus I memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman kepada warga binaan mengacu Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.

Agung berharap momentum Hari Raya Natal 2023 dapat dimanfaatkan para warga binaan untuk bertransformasi memperbaiki diri.

“Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ujar Agung.

Penyerahan SK Remisi Khusus Natal tersebut dilaksanakan serentak di sembilan lapas, rutan, dan LPKA di wilayah DIY.

Sumber : Antara

Baca juga :A Man Called Ahok Will Free as Human 

 

 

Bayu

Kereta Cepat Whoosh Sudah Layani 1 Juta Orang

Previous article

Menag Inginkan Agama Jangan Dijadikan Bahan Guyonan saat Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News