News

Biro Travel Haji Akan Dapat Sanksi Tegas Jika Tidak Gunakan Visa Resmi Haji

0
64 kloter DIY
Sejumlah jamaah calon haji berjalan menuju pesawat saat pemberangkatan kloter terakhir Embarkasi Boyolali di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (17/9). ANTARA FOTO

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberikan sanksi tegas kepada biro travel haji, jika tidak menggunakan visa resmi untuk haji. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sanksi tegas itu khusus kepada biro perjalanan haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa visa haji.

“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Gus Men, sapaan akrabnya, mengungkapkan peringatan bahwa berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji juga telah dilontarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” lanjutnya.

Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” ucap Gus Men.

Sebagai informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK, dengan PIHK yang memberangkatkan Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.

Sumber : Antara

Baca juga : Tanpa Visa Haji, Jemaah Bisa Terkena Sanksi

Bayu

Apiknya Pesona Candi Sambisari yang Sempat Tertimbun Tanah

Previous article

Jadwal Pemadaman Listrik DIY, Kamis 6 Juni 2024

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News