STARJOGJA.COM, JOGJA – Pemerintah melalui ditjen pajak menyiapkan PSIAP atau Pembaruan Sistem Inti Perpajakan. PSIAP hadir untuk memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak.
Agung Hariyawan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sleman mengatakan bahwa Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP) adalah sistem baru dalam perpajakan agar dapat dipakai secara lebih otomatis.
“PSIAP atau lebih dikenal dengan Core Tax Administration System (CTAS) merupakan rancangan ulang sistem perpajakan agar lebih sesuai dengan kondisi terkini, serta lebih terotomatisasi dan terintegrasi. Adanya PSIAP menjadikan banyaknya aplikasi seperti e-filing, e-form, dan e-billing tergabung dalam satu wadah saja”, jelasnya kepada STAR FM.
PSIAP sebenarnya sudah dirancang sejak tahun 2021 yang lalu. Namun, hingga saat ini proses perancangannya masih terus dilakukan demi menciptakan hasil yang maksimal. PSIAP diperkirakan baru tersedia pada tahun 2025 nanti.
Kehadiran dari PSIAP tentu menjadi kabar baik bagi wajib pajak dalam mempermudah proses mereka untuk memenuhi hak dan kewajibannya.
Sementara itu, Maharani Puspitasari, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sleman mengatakan jika sistem ini dibuat dengan tujuan untuk mengikuti perkembangan digital saat ini.
“PSIAP dilakukan karena teknologi djp sudah ketinggalan zaman dan ketahan infrastrukturnya sudah berkurang, belum mencakup semua proses bisnis. Jadi, PSIAP digunakan untuk meningkatkan beban akses, pengolahan data, dan ingin mengikuti dunia digital”, tutur Maharani.
Sistem baru mengenai perpajakan ini membawa keuntungan yang sangat mengefisienkan waktu wajib pajak dengan digabungkannya 21 proses bisnis ke dalam satu aplikasi saja.
Namun, hanya 5 proses bisnis yang nantinya terdampak langsung pada wajib pajak, diantaranya pendaftaran, pembayaran, pelaporan, layanan dan edukasi, serta proses bisnis tax player account management.
Selain memberikan kemudahan, sistem tersebut turut memberikan manfaat lain yang lebih menjaga keamanan bagi wajib pajak. Agung mengatakan, PSIAP memiliki manfaat dalam mengurangi potensi sengketa.
“Pertama, wajib pajak dapat melihat profil serta hak dan kewajibannya. Kedua, wajib pajak dapat memenuhi seluruh kewajibannya melalui aplikasi ini saja. Ketiga, potensi sengketa akan berkurang karena aplikasi ini akan ada semacam reminder batas pelaporan dan pembayaran, sehingga wajib pajak menjadi lebih tepat waktu”, ungkap Agung.
Melalui sistem tersebut keberadaan e-pin juga akan dihapuskan. Nantinya, ketika wajib pajak mendaftar NPWP, mereka secara otomatis akan langsung memiliki akun taxpayer account management ini. Pendaftarannya pun dapat dilakukan dengan menggunakan face recognition sebagai pengganti e-pin.
Penulis : Rossa Deninta
Comments