STARJOGJA.COM, Info – Bagi yang memiliki usaha harus memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya dengan mendaftarkan sesuai dengan alur dan prosedur pendaftaran badan usaha ke BPJS Kesehatan. Novi Sabti Surya Ratri Relationship Officer BPJS Kesehatan Sleman menjelaskan badan usaha itu tergolong mulai dari badan usaha mikro dengan jumlah batas 0-5 pekerja, 5-9 pekerja adalah badan usaha mikro kecil, lalu 10-19 pekerja masuk badan usaha mikro menengah dan 20 lebih pekerja itu masuk badan usaha besar.
“Misal mau mendaftarkan baru 2 atau 3 itu bisa kita daftarkan melalui pekerja penerima upah badan usaha,” katanya kepada Star FM.
Novi mengatakan syarat pendaftaran badan usaha sebelum mendaftarkan ke bpsj kesehatan adalah pertama NIB atau nomor induk berusaha. Lalu NPWP badan usaha. Jika yayasan maka harus menyiapkan akta pendirian untuk legalitas, lalu form registrasi satu untuk seluruh pekerja badan usaha dan daftar pekerja.
“Besaran iuran adalah 5% totalnya, dimana 1% dipotong dari gaji pekerja dan yang 4% dari pemberi kerja. Gaji disini maksudnya gaji pokok dan tunjangan tetap yang tidak berpengaruh dalam kehadiran,” katanya.
” Contoh UMK Sleman kan 2.315.976 jadi perhitungannya 1% dari dua juta itu sekitar 23.976 itu 1% nya, kalau 4% nya itu adalah sisasnya dari 1% tadi. Dan 1% itu sudah meliputi suami istri dan maksimal 3 anak. Kalau lebih anak masuk dalam anggota tambahan masing masing sekitar1%.”
Novi mengatakan bagi badan usaha yang ingin mendaftarkan pekerjanya maka bisa mengakses aplikasi Edabu. Aplikasi ini akan membantu badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya mendapatkan jaminan kesehatannya.
“Bagi hrd nanti kita fasilitasi dengan Edabu yaitu tools bantu bagi badan usaha untuk mengakses mutasi tambah kurang atau update data pekerja di apliaksi. Biasanya diperlukan KK dan faskes mana yang ingin diberikan ke pekerja,” katanya.
Rizky Aulia Hasyim PTT Relationship Officer BPJS Kesehatan Sleman menambahkan untuk kriteria tanggungan yang diberikan kepada pekerja adalah suami istri dan 3 anak. Jika nanti anak sudah di usia 21 tahun maka anak bisa diperpanjang untuk mendapatkan jaminan kesehatannya.
“Kriteria tanggungan anak yang dicover itu di usia 21 tahun. kalau anak ini nanti kuliah masih bisa diperpanjang sampai usia 25 tahun. Nanti perpanjangannya setiap tahun. Kalau nanti anak paling tua ini nanti kerja nanti bisa digantikan anak lainnya. Tetap yang berpremi tetap tiga anak,” katanya.
Rizky mengatakan hak kelas yang diberikan kepada pekerja disesuaikan dengan aturan yang ada. Hak rawat inap sesuai dengan upah yang dilaporkan perusahaan.
“Nanti dari gaji pokok dan tunjangan tetap itu kalau di total masih sama dengan umk atau UMR sampai dengan 4 juta nanti haknya di kelas 2. Sementara nanti kalau upahnya diatas 4 juta sampai dengan 12 juta nanti kelas 1,” katanya.
Bagi pekerja di kelas dua yang ingin mendapatkan kelas 1 maka bisa mengajukan untuk naik kelas. Namun naik kelas ini memiliki konsekuensi sendiri bagi pekerja.
“Kalau mau naik kelas misal di kelas dua, mau naik di kelas satu, maka nanti ada tambah iurnya ditanggung peserta itu sendiri,” katanya.
Baca juga : Dirjampelkes BPJS Kesehatan Pantau Implementasi Frista dan i-Care JKN
Comments