Kota Jogja akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya mengendalikan produk dan asap rokok. Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (6/2/2017).
Terdapat tujuh kawasan penerapan KTR yang diatur, yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum yang ditetapkan. Ketujuh lokasi tersebut menjadi area larangan merokok, memproduksi, menjual, dan memproduksi produk tembakau.
Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Dwi Budi Utomo mengatakan ancaman hukuman dalam perda tersebut berupa kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta. Menurut dia, sanksi itu berlaku bagi yang merokok, menjual, mempromosikan produk tembakau di area KTR.
Sanksi itu, kata Dwi Budi, juga berlaku bagi penanggung jawab KTR yang tidak menyediakan ruang khusus merokok. Kendati demikian beberapa area KTR ada pengecualian sebagai bagian dari kesepakatan politik antar anggota pansus. | Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments