STARJOGJA.COM,JOGJA – Kenali, Ini Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai. Modus penipuan di media sosial dengan mengatasnamakan bea cukai hingga saat ini masih marak terjadi. Modus yang mengatasnamakan bea cukai ini pun beragam. Paling banyak terjadi adalah modus penipuan impor barang kiriman dari luar negeri.
Rifka Mella Khoirun Nisa, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan Modus yang sering digunakan oleh penipu untuk menggaet korban antara lain modus kenalan online, online shop bodong, dan lelang bodong.
“Penipu yang jelas-jelas bukan pegawai Bea Cukai tersebut akan menggunakan berbagai alasan untuk membuat korban mentransfer sejumlah uang, seperti barang ditahan Bea Cukai karena ilegal, harus membayar jaminan untuk Bea Cukai, atau adanya biaya-biaya yang diminta oleh Bea Cukai. Padahal itu tidak benar adanya,” jelasnya.
Ciri-ciri penipuan yang harus diketahui oleh masyarakat adalah Jika menggunakan modus barang kiriman/paket luar negeri, maka penipu tidak akan memberikan nomor resi/CN/AWB . Kalaupun diberi nomor resi/CN/AWB, paket tersebut tidak bisa dilacak pada web tracking resmi bea cukai di www.beacukai.go.id/barangkiriman atau aplikasi Mobile BeaCukai.Bisa juga ditracking di situs resmi Perusahaan Jasa Titipan / PT Pos Indonesia.
Untuk penipu yang memang sudah “niat”, biasanya akan memberikan nomor resi/CN/AWB yang bisa dilacak pada web tracking buatan penipu, namun kemudian meminta transfer uang ke rekening pribadi (bukan ke rekening kas penerimaan negara dengan nomor billing)
“Penipu biasanya akan meneror dan mengancam korban untuk segera mentransfer uang ke rekening pribadi penipu dengan menggunakan berbagai alasan (biasanya korban diancam akan ditangkap oleh polisi atau akan dipenjara,” terangnya.
Petugas Bea Cukai tidak pernah menghubungi penerima barang secara langsung, apalagi melalui WA/telepon. Jika ada barang kiriman yang diberi Nota Permintaan Dokumen (NPD) misalnya, dokumen NPD tersebut akan disampaikan oleh petugas PT Pos atau petugas dari PJT, bukan petugas Bea Cukai.
Untuk mencegah terjadinya penipuan, pahami juga beberapa ciri-ciri penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, seperti harga barang tidak wajar, dihubungi dengan nomor handphone pribadi, penawaran lelang dari situs tidak resmi, permintaan transfer ke rekening atas nama pribadi, dan sering disertai ancaman.
“Jika Anda mengalami salah satu atau beberapa ciri tersebut, jangan langsung percaya!” tegasnya.
Masyarakat diminta dapat lebih waspada agar terhindar dari kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
“Apabila mengetahui hal yang terindikasi penipuan, segera lakukan konfirmasi dan melaporkannya melalui contact center Bea Cukai di 1500225 Atau hubungi nomor WA Bea Cukai Jogja di 0811-2831-051,” tutupnya.
Comments