STARJOGJA.COM,JOGJA – BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Indonesia dengan menaruh fokus utama pada Transformasi Mutu Layanan.
Melalui transformasi ini, BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat pelayanannya, dan setara untuk setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adityawarman. Koordinator Edukasi dan Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit menyebutkan Transformasi mutu layanan merupakan suatu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk menyediakan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan tanpa dikriminasi untuk setiap peserta JKN.
“Di dalamnya juga mencakup upaya simplifikasi administrasi pelayanan. Dalam hal ini proses administrasi yang lebih sederhana yakni seperti penggunaan KTP saat mengakses layanan kesehatan.
Melalui transformasi ini, peserta tidak perlu fotokopi berkas, alur layanan yang efisien, dan digitalisasi pelayanan dan pengklaiman JKN.Tranformasi mutu layanan juga termasuk percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui BPJS Satu yang menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN.
Alex, Staf Edukasi dan Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit menyebutkan fasilitas kesehatan juga terikat dengan Janji layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini adalah komitmen yang harus dipenuhi oleh faskes untuk memberikan pelayanan yang baik kepada peserta JKN.
“Janji layanan JKN tersebut di antaranya Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan dan Melayani peserta dengan ramah dan tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Peserta BPJS Kesehatan kini dapat melakukan pengambilan nomor antrean secara online, tanpa harus mendatangi fasilitas kesehatan yang dituju. Peserta dapat mengakses layanan antrean online tersebut melalui aplikasi melalui aplikasi Mobile JKN.
Fitur pendaftaran pelayanan digunakan untuk peserta lebih mudah dalam mengambil antrean, khususnya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun, pastikan FKTP yang ingin anda tuju telah terdaftar dan terintegrasi dengan Aplikasi Antrean Faskes dan Aplikasi Pcare.
Ia mengatakan Menggunakan sistem antrean online untuk mengurangi waktu tunggu peserta JKN di fasilitas kesehatan .Meningkatkan pengaduan peserta JKN di fasilitas kesehatan agar permasalahan dapat segera diselesaikan secara cepat.
“Peserta JKN dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk Mengambil antrean secara online, Mengubah fasilitas kesehatan yang dipilih, Memperbarui data pribadi, Berkonsultasi dengan dokter di FKTP tempat terdaftar, Menjalani skrining riwayat kesehatan,” jelasnya.
Comments