Kab KulonprogoNews

5.278 Anggota KPPS Kulon Progo Resmi Dilantik

0
KPU Kulon Progo
5.278 Anggota KPPS Kulon Progo Resmi Dilantik (antara)

STARJOGJA.COM, Info – 5.278 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo. Para anggota KPPS ini akan bertugas di 754 tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 27 November 2024.

Panitia pemungutan suara (PPS) membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.

“KPPS bertugas membantu PPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibilitas,” kata Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Kamis (7/11/2024).

Setiap TPS, kata dia, anggota KPPS yang bertugas sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua dan enam anggota.

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota disebutkan bahwa PPS melantik dan meminta tanda tangan pakta integritas kepada calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS.

“Prosesi pelantikan ini dilakukan secara serentak oleh PPS di 88 kelurahan dengan melantik 5.278 anggota KPPS yang akan bertugas di 754 TPS pada hari Kamis (7/11),” katanya.

Budi mengatakan setelah KPPS dilantik, KPU Kulon Progo memberikan bimbingan teknis yang dilaksanakan dalam rentang waktu mulai 7 – 20 November 2024 tergantung masing-masing PPS menyepakati jadwal bersama KPPS.

“Anggota KPPS akan bertugas hanya satu bulan, yakni mulai 7 November hingga 8 Desember 2024,” katanya.

Sumber : Antara

Baca juga : Inilah PR KPU Kulon Progo di Pemilu Berikutnya

Bayu

Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *