STARJOGJA.COM, Info – Pelayanan publik menjadi sorotan jika tidak sesuai dengan aturan ataupun etika yang ada. Maka Lembaga Ombudsman (LO) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi wadah masyarakat melaporkan kualitas pelayanan publik.
Yusticia Eka Noor Ida, S.T.,M.Sc. Wakil Ketua Bidang Pengembangan dan Kelembagaan Lembaga Ombudsman DIY mengatakan LO DIY bisa menjadi tempat aduan jika menemukan layanan publik baik pemerintah maupun swasta.
“Kalau mengalami hal hal yang tidak menyenangkan pelayanan publik bisa melapor ke kami,” katanya kepada Star FM Kamis 14 November 2024.
Ida mengatakan saat ini laporan yang masuk ke tempatnya masih didominasi swasta. Karena itu pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan publik.
“LO DIY masih dominasi swasta 60% dibandingkan aparatur pemerintah daerah. Etika usaha swasta ini bisa patuh dan harapannya mengacu misi pak gub menjadi good geverment,” katanya.
Dominasi aduan dari swasta mungkin karena kategori pelayanan pemerintah daerah sudah bagus. Selain itu juga banyak lembaga pengawas yang ada di DIY.
“Ada OJK, Bawaslu dll banyak aspek pengawas maka akan lebih hati hati. Swasta masih PR kalau mereka juga diawasi,” katanya.
Ida mengatakan bagi masyarakat atau organisasi masyarakat yang ingin melaporkan pelayanan publik harus memenuhi beberapa syarat. Syarat ini perlu disampaikan pelapor baik datang langsung ke LO DIY maupun melalui media sosial.
“Pertama memiliki bukti, bukan sulit karena ada smart phone baik foto audio visual. Lalu sesuai Pergub 72 tidak lebih dari tiga tahun atau persoalan selesai atau expired. Membawa identitas tidak melayani surat kaleng, karena segala sesuatu dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ida mengatakan semua syarat ini harus dipenuhi saat melaporkan pelayanan publik ke LO DIY. Saat melapor masyarakat dapat dipastikan tidak perlu mengeluarkan biaya.
“Baik personal maupun ormas. Semuanya gratis kami tidak boleh menerima bayaran,” katanya.
Hal senada diungkapkan Siwi Dwi Lestari Dian K, S.Psi Wakil Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi Lembaga Ombudsman DIY yang memiliki tugas untuk memantau atau memonitor hasil rekomendasi yang sudah diberikan oleh LO DIY.
“Satu bulan kami akan memonitor rekomendasi tersebut apakah sudah dilakukan oleh terlapor. Kalau masih ada kendala kita jembatani sehingga kendala bisa terurai sehingga harapan pelapor dapat tertunaikan,” katanya.
Menurutnya peran organisasi masyarakat sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di DIY. Pihaknya juga sudah membangun komunikasi dengan berbagai organisasi di DIY.
“Peran organisasi masyarakat kami berkoordinasi dengan ormas sudah cukup sering kita lakukan. Kita dorong ormas itu mengedukasi masyarakat agar mendapatkan layanan publik yang baik,” katanya.
Siwi mengaku apa yang dilakukan oleh LO DIY dengan turun ke lapangan ke berbagai organisasi masyarakat sangat penting. Menurutnya komunikasi langsung juga cukup efektif dalam menjaring aspirasi masyarakat.
“Di simpul kelurahan perannya kepada kami penting seperti di Sentolo, sosialisasi dengan karang taruna yang ternyata ada laporan badan usaha yang tidak sesuai dengan aturan atau etika,” katanya.
Baca juga : 14 Calon Kepala Daerah Bersaing di Pilkada Kabupaten Kota DIY
Comments