STARJOGJA.COM, JOGJA – Penanggulangan kemiskinan di Sleman Harus Dengan Sinergi. Pemkab Sleman memiliki sejumlah strategi utama untuk menanggulangi kemiskinan. Berdasarkan data terupdate dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Sleman angka kemiskinan di Kabupaten Sleman turun 0,06% pada Maret 2024 menjadi 7,46% dari 7,52% (Per Maret 2023).
Kabid. Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial DIY, Sigit Indarto, S.E, M.Si. mengatakan upaya memutus mata rantai kemiskinan dilakukan agar anak keluarga miskin tidak menjadi miskin. Salah satunya adalah dengan memberikan pendidikan. Lewat Program Sleman Pintar, pemkab memberikan beasiswa kuliah gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin, yang lulus SMA/SMK/Sederajat dan berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Beasiswa ini dianggarkan dalam Jaringan Pengaman Sosial (JPS), dan telah berlangsung selama dua tahun. Kami kerjasama dengan AMIKOM dan UNISA. Supaya mereka setelah lulus dapat pekerjaan yang layak,”
Ada juga program Sembako Sleman untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat (SEMANGAT) yang diberikan kepada keluarga dengan kategori miskin atau rentan miskin yang belum pernah menerima bantuan sosial dalam program apapun.Sedangkan jenis bantuan yang diberikan yaitu berupa kartu transaksi elektronik berisikan saldo yang dapat dibelanjakan berbagai jenis sembako di warung khusus.
“Kartu elektronik akan berisi saldo dengan total dalam satu tahun sebesar 1.8 juta yang diberikan secara bertahap setiap bulannya,” jelasnya.
Yani Fathurahman, S.Pd.I., Ketua Fraksi PKS/Anggota DPRD Kabupaten Sleman Masa Jabatan 2024-2029 mengatakan Penanggulangan kemiskinan yang baik membutuhkan penanganan yang cepat, efektif, dan efisien. Sinergisitas antara Pemerintah Daerah dengan seluruh pihak yang berkepentingan diperlukan dalam menanggulangi masalah kemiskinan.
Harapannya pembagian tugas dan program antar OPD untuk mengurangi angka kemiskinan dapat semakin jelas dan gerakannya bisa lebih massif. Target RPJMD Sleman terkait dengan kemiskinan dibawah 5% (lima persen) dapat terrealisasi dengan baik sehingga melalui Perda Nomor 5 tahun 2023 ini dapat menjadi panduan untuk melakukan upaya bagaimana tingkat kemiskinan di Sleman berkurang.
“Pemberdayaan masyarakat menjadi kunci untuk mengurangi angka kemiskinan. Jangan sampai mereka hanya menunggu bantuan, harus bisa mandiri,” tegas Yani.
Ia mendorong pemberdayaan masyarakat miskin diwujudkan dalam bentuk program berkelanjutan. Harus ada upaya pemetaan dan data yang tepat untuk mengetahui kemiskinan yang terjadi pada masyarakat disebabkan oleh apa, sehingga dapat diberikan solusi yang tepat sasaran.
Comments