Kota JogjaNews

KAI berlakukan ketentuan khusus bagi ibu hamil

0
KA Tambahan
Ilustrasi Penumpang Kereta api

PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya untuk meningkatkan kenyamanan penumpang kereta api.Salah satunya adalah aturan baru berupa syarat khusus untuk ibu hamil yang naik kereta api perjalanan jarak jauh.

Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta Eko Budianto saat berbincang di Radio Star Jogja mengatakan terhitung pada 31 Maret mendatang ada aturan di mana seorang ibu hamil bisa naik kereta ketika umur kehamilannya adalah 14 hingga 28 minggu.

Terkait hal tersebut, apabila ada ibu hamil yang umur kandungannya diluar 14 hingga 28 minggu, maka harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.Adapun surat keterangan tersebut berisi informasi usia kandungan, kondisi medis kandungan yang menyebut sehat dan tidak ada kelainan dalam kandungan.

Eko menegaskan aturan ini untuk memberikan kenyamanan dan kelancaran selama perjalanan,bukan melarang Ibu Hamil berpergian menggunakan kereta api.

5 Tips Membeli Properti Untuk Pertama Kali

Previous article

KAI Siap Rombak Stasiun Lempuyangan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja