PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya untuk meningkatkan kenyamanan penumpang kereta api.Salah satunya adalah aturan baru berupa syarat khusus untuk ibu hamil yang naik kereta api perjalanan jarak jauh.
Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta Eko Budianto saat berbincang di Radio Star Jogja mengatakan terhitung pada 31 Maret mendatang ada aturan di mana seorang ibu hamil bisa naik kereta ketika umur kehamilannya adalah 14 hingga 28 minggu.
Terkait hal tersebut, apabila ada ibu hamil yang umur kandungannya diluar 14 hingga 28 minggu, maka harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.Adapun surat keterangan tersebut berisi informasi usia kandungan, kondisi medis kandungan yang menyebut sehat dan tidak ada kelainan dalam kandungan.
Eko menegaskan aturan ini untuk memberikan kenyamanan dan kelancaran selama perjalanan,bukan melarang Ibu Hamil berpergian menggunakan kereta api.
Comments