Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) serta Pelarangan Minuman Oplosan menyepakati penjualan mihol hanya dibolehkan di hotel dan restauran berbintang tiga keatas atau penginapan yang berpengunjung lebih dari lima ribu orang per tahun.
“Aturannya pun terbatas, hanya boleh beli dan minum di dalam hotel. Selain itu akan dianggap ilegal,” kata Ketua Pansus, Huda Tri Yudiana, dalam rapat mendengarkan pendapat dari berbagai sektor soal rancangan peraturan daerah tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Senin (7/9/2015).
Selain itu, pembeli mihol di hotel berbintang juga harus berumur minimal 21 tahun, ditunjukan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Huda mengatakan tidak banyak perubahan dalam draf Raperdais Pengendalian dan Pengawasan Mihol. Sebagian besar pengaturan hampir sama dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang sudah melarang semua minimarket menjual mihol berbagai jenis golongan.
Pembahasan raperdais ini juga sudah sampai pada pembahasan yang mengatur soal sanksi. Dalam draf tertulis bahwa toko, penjual dan distributor yang menjual mihol tanpa ijin disanksi kurungan maksimal enam bulan dan denda Rp50 juta.
Huda menambahkan, dalam raperda itu juga pihaknya tidak memasukkan usulan yang sempat mengemuka adanya kawasan khusus di Jogja yang dibolehkan dibebaskan menjual mihol, terkait lokasi yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara, seperti Prawirotaman.
“Saya kira perda ini tidak akan mengganggu kunjungan wisatawan ke Jogja,” ucapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menargetkan raperda mihol dan larangan minuman oplosan selesai pada pertengahan bulan ini. Dia berharap penegak hukum tidak perlu ragu lagi untuk menindak penjual mihol yang tidak memiliki ijin.
Comments