Surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tidak adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2017 dipastikan tidak keluar pekan ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo pun menunda penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih.
Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengatakan, gugatan terkait hasil rekapitulasi suara memang diketahui nihil. Meski begitu, lembaganya tetap harus menunggu surat keterangan MK mengenai hal tersebut. Surat itu awalnya diperkirakan datang awal pekan ini.
Namun, informasi terakhir menyebutkan jika MK baru akan mengeluarkannya pada Senin (13/3/2017) pekan depan. “Itu batas akhir registrasi untuk gugatan. Nanti setelah itu baru ada kepastian untuk daerah mana yang tidak ada PHP atau sengketa Pilkada,” ujar Isnaini, Selasa (7/3/2017).
KPU pusat kemudian membuat surat edaran kepada KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2017, termasuk Kulonprogo.
KPU di daerah diminta melakukan perubahan tahapan penetapan paslon terpilih yang sebelumnya dijadwalkan antara Rabu (8/3/2017) hingga Jumat (10/3/2017) besok. Isnaini lalu mengungkapkan, perubahan itu akan dituangkan dalam SK KPU Kulonprogo secepatnya.
Isnaini mengaku belum bisa memberikan keterangan pasti terkait jadwal baru penetapan paslon terpilih. “Ini baru akan kita bahas lebih lanjut. Mungkin sekitar pekan depan setelah tanggal 13,” kata dia.
Rekapitulasi suara Pilkada 2017 telah rampung pada 22 Februari lalu. Hasilnya dapat diterima kedua pihak, baik paslon Zuhadmono Azhari dan BRAy Iriani Pramastuti maupun Hasto Wardoyo dan Sutedjo. Penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih selanjutnya direncanakan terlaksana pada Rabu besok. Hanya saja, tahapan itu harus diundur karena menyesuaikan dengan waktu penerimaan SK dari MK.
Isnaini menambahkan, penyesuaian juga dilakukan terhadap tahapan setelah penetapan paslon terpilih. Salah satunya adalah pengusulan paslon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur DIY. Tahapan tersebut mulanya dijadwalkan pada Kamis (9/3/2017) hingga Sabtu (11/3/2017) besok.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo, Tamyus Rochman berpendapat, tahapan penetapan paslon terpilih memang harus diubah karena menyesuaikan dengan SK dari MK terkait tidak adanya gugatan PHP Pilkada 2017. “Siang ini ada koordinasi. Nanti kita lihat bagaimana. Selama itu sesuai aturan, ya tidak masalah,” ungkap Tamyus.Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja |
Comments