Kab SlemanNews

Divestasi Perusahaan Tambang Bisa Berdampak Negatip Terhadap Iklim Investasi

0

Starjogja.com, Sleman – Pemerintah diminta untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan divestasi saham tambang, milik perusahaan asing yang telah beroperasi di Indonesia. Meski kebijakan divestasi tersebut merupakan bagian dari amanat UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba. Pasalnya kebijakan divestasi saham yang mengharuskan pemerintah memiliki saham hingga 51 % sangat berisiko menguras dana APBN bahkan bisa menimbulkan dampak negatif pada iklim investasi di masa mendatang.

Hal ini dikemukakan dalam Diskusi Publik yang bertajuk ‘Politik Negosiasi Divestasi Tambang: Keuntungan dan kesejahteraan untuk Siapa?’ di ruang Perpusataakan Digital, Fisipol UGM, Kamis (9 Maret 2017). Diskusi yang diselenggrakan oleh Unit Riset Departmen Politik dan Pemerintahan (Polgov) Fisipol UGM ini menghadirkan beberapa pembicara diantaranya peneliti Natural Resource Governance Institute, Emanuel Bria, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan, Bapenas, Josaphat Rizal Primana, dan Tax Manager PT Freeport Indonesia, Mukhlis.

Melalui rilis yang diterima starjogjafm.com Emanuel Bria mengatakan adanya aturan divestasi saham tambang ini, menyebabkan perusahaan asing yang sudah beroperasi diharuskan melepaskan sebagian kepemilikan sahamnnya kepada pemerintah. Aturan ini menurutnya bisa menimbulkan dampak pada citra negatif iklim investasi Indonesia. “Kebijakan ini mengancam iklim investasi di masa depan, padahal mayoritas investasi di indonesia merupakan investasi asing,” katanya.

Sehubungan adanya wacana agar pemerintah melakukan divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen diakui Emanuel Bria, kebijakan tersebut sangat berisiko karena dana yang diperlukan tidak sedikit. “Setengah dari total saham Freeport saja itu sama dengan 40 persen dana anggaran kesehatan, bayangkan itu anggaran semua rumah sakit di Kalimantan, NTT dan Sumatera. Apalagi nantinya pemerintah belinya pakai dana APBN,” paparnya.

Pemerintah menurutnya perlu mempertimbangkan penerimnaan negara di luar divestasi karena sudah mendapatkan dana dari royalti, pajak, dan ketersediaan lapangan kerja. “Ada pilihan bagi pemerintah selain divestasi, apakah menerapkan pajak yang tinggi, pembukaan lapangan ketja, pembangunan smelter. Dalam negosiasi kontrak karya dengan perusahaan asing perlu ditegaskan apa yang menjadi prioritas pemerintah,” ungkapnya. (Abr)

Wajib pajak Diajak Tidak Sia Siakan Tax Amnesty Tahap 3

Previous article

Mahasiswa HI UMY Ikuti Youth Leadership Camp for Climate Change

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman