Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat yang menempati tanah Sultan Ground (SG) harus ijin terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau menggunakan tanah Keraton itu mbok ya minta izin, kalau seperti ini kan jadi masalah.” Kata Sultan usai menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Senin (14/9/2015).
Dalam kasus sengketa yang menempati tanah SG di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Jogja, antara Eka Aryawan dan para pedagang kaki lima (PKL), menurut Sultan, dikarenakan PKL, yang menempati lahan SG tersebut tidak izin atau tidak mengantongi kekancingan.
Namun, Sultan mengaku tidak mengetahui persis proses teknis pemberian surat kekancingan yang menjadi wewenang Penghageng Panitikismo Kraton itu. Sultan yang menjabat Gubernur DIY ini menyatakan sengketa tersebut bukan urusan Kraton.
“Itu kan antara yang diberi hak dengan PKL, bukan urusannya Kraton,” tandasnya.
Kuasa Hukum Kraton, Achiel Suyanto mengatakan dalam pemberian kekancingan melalui Penghageng Panitikismo selama ini tidak ada persoalan. Hanya, persoalan muncul di antara pengguna hak SG.
“Kraton akan lebih berhati-hati nanti jika ada permohonan kekancingan. Ini menjadi pengalaman baik, perlu menyelesaikan dulu pemanfaat SG baru dikeluarkan kekancingan,” kata dia dalam jumpa pers di Kraton.
Achiel berharap kasus antara Eka dan PKL tidak berkepanjangan. Karena meski bukan persoalan Kraton, secara institusi Kraton menjadi terlibat. Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Ia meyakini pihak pengadilan pun akan mengedepankan mediasi dari kedua belah pihak.
Selain proses pengadilan, Tim Kuasa Hukum Kraton pun akan memanggil kedua belah pihak untuk diklarifikasi. Sebab, menurut Achiel, kasus itu yang diketahuinya sudah pernah diselesaikan melalui perjanjian antara Eka Aryawan dan PKL.
Ia juga tidak mengetahui kenapa kasus itu berlarut bahkan sampai pada gugatan ke pengadilan. “Kami akan panggil Eka minta klarifikasi apa latar belakang gugatan,” katanya.
Mantan tim asistensi Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY ini menampik jika pemberian kekancingan dari Panitikismo terkesan mengutamakan pemilik modal atau kepentingan bisnis. Ia mengaku sudah minta klarifikasi dari Panitikismo bahwa proses kekancingan sudah sesuai.
Achiel menegaskan ijin kekancingan tanah SG seluas sekitar 73 meter persegi yang diberikan kepada Eka Aryawan hanya untuk jalan, tidak untuk bangunan.
Comments