Sebanyak 13 dari 14 berkas hotel yang tidak mengantongi izin gangguan atau HO sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Sementara satu hotel di Jalan Jogokaryan dipanggil paksa dengan melakukan pemberkasan di tempat karena tidak pernah memenuhi panggilan Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja, Senin (28/9/2015).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan Kapasitas (P3UK) Dintib Jogja Udiyana mengatakan pemanggilan sudah dilakukan tiga kali, namun perwakilan hotel tidak pernah hadir sehingga tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dintib, dan aparat polisi mendatangi hotel yang bersangkutan.
“Pemberkasan sudah selesai dan tinggal dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Senin (28/9/2015).
Diungkapkannya, hari ini berkas dua hotel sudah disidangkan di PN Jogja.
Kepala Seksi Operasional Dintib Jogja Bayu Laksmono mengatakan hotel di Jogokaryan sudah beroperasi sekalipun belum memiliki HO. “Pihak hotel juga mengaku belum memiliki sertifikat laik fungsi sehingga tidak dapat mengurus HO,” ucapnya.
Hotel yang sudah divonis dan belum mengantongi HO, tutur Bayu, akan diawasi secara intensif dan dilarang beroperasi sebelum izin tersebut terbit.
Kepala Dintib Jogja Nurwidihartana menerangkan temuan pelanggaran bersifat dinamis. Artinya, data sewaktu-waktu dapat berubah tergantung dari upaya hotel untuk melengkapi perizinan.
“Kalau di tengah-tengah pemeriksaan mereka melengkapi izin ya diizinkan, tetapi jika mereka tidak dapat menunjukkan izin maka proses dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Nurwidi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelimpahan berkas belasan hotel tidak ber-HO ke PN Jogja dilakukan akhir September untuk memberi kesempatan kepada pengusaha melengkapi perizinannya. Dintib berpendapat semangat yang diusung dalam kasus ini adalah kepatuhan dan bukan menghabisi keberadaan hotel.
Comments