Star Jogja.Jogja.Satuan Polisi Pamong Praja DIY menegaskan komunitas angklung dilarang beraksi ditrotoar karena alasan adanya tindakan meminta-meminta. Komunitas angklung akan dibiarkan beroperasi jika tindakan tersebut ditiadakan.
Hal ini disampaikan oleh Lilik Andi Ariyanto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP DIY, menanggapi demo yang dilakukan oleh aliansi komunitas angklung di DPRD DIY pada Senin (10/4/2017). Ia mengatakan Satpol PP tidak akan melarang tindakan seni apapun selama tidak ada tindakan meminta-minta.
Lebih lanjut ia mengatakan jika merujuk Perda No 1 tahun 2014 tentang Gelandangan dan Pengemis, para pemain angklung yang meminta-minta bisa dikategorikan sebagai Gelandangan dan Pengemis.Karena itu Pihak satpol PP menyarankan mereka untuk bermain di tempat wisata dan rumah makan.
Ia mengatakan tak hanya pemain angklung yang akan ditertibkan, para pengamen pun juga ditertibkan oleh Satpol PP. ia mengatakan para pengamen yang terjaring kemudian akan di serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapat pembinaan.
Sebelumnya, puluhan orang dari aliansi komunitas angklung mendatangi Kantor DPRD untuk menuntut Gubernur dan Satpol PP DIY mencabut surat peringatan kesatu dan kedua tentang pelarangan operasi angklung. Aliansi komunitas angklung dalam kesempatan tersebut juga menolak dengan keras stigma yang menyatakan mereka adalah gelandangan dan pengemis.I Ketut Sawitra Mustika/JIBI/Harian Jogja |
Comments