StarJogja.com, JOGJA – Banyaknya menara telekomunikasi yang berdiri di Kota Jogja harus mendapatkan pengawasan agar tidak merugikan bagi semua pihak, baik masyarakat sekitar maupun pemerintah Kota Jogja. Untuk itu Pemerintah Kota Jogja harus berani melakukan penertiban.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo, mengatakan, sembari menunggu pengesahan raperda mengenai menara telekomunikasi ilegal, maka pihaknya akan mengawali dengan memberikan teguran lisan yang akan dilanjutkan dengan peringatan dan nantinya penertiban.
Seperti dikutip dari Antara, Menurut Sulistyo, sudah ada sekitar 30 menara telekomunikasi melanggar aturan yang sudah memperoleh teguran lisan dan jumlahnya akan terus bertambah sesuai jumlah menara telekomunikasi yang melanggar aturan.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja, jumlah menara telekomunikasi yang sudah mengantongi izin tercatat sebanyak 104 menara, namun dalam lampiran Raperda Menara Telekomunikasi tercatat sebanyak 222 titik menara telekomunikasi. Dengan demikian maka terdapat 118 menara telekomunikasi yang berada di Kota Jogja berstatus ilegal.
Setelah teguran, Sulistiyo memastikan akan melanjutkan proses pemberian surat peringatan kepada menara telekomunikasi sesuai aturan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja Nurwidi Hartana yang menyatakan teguran tersebut menjadi pemberitahuan awal kepada pemilik menara telekomunikasi bahwa menaranya melanggar aturan. (AM)
Comments