StarJogja.com, JOGJA – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik batal lagi disahkan dalam Rapat Paripurna, Jumat (12/5/2017) kemarin.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, M.Ali Fahmi mengungkapkan belum adanya keseahaman antarfraksi menjadi alasan raperda tersebut belum bisa disahkan.
Dikutip dari Harianjogja.com, Fahmi mengatakan dari sisi materi raperda sudah tidak ada persoalan. Namun beberapa fraksi menganggap belum selesai. Ia tidak menampik tarik ulur raperda tersebut ada ada proses penertiban. Satu sisi penertiban menara dilakukan setelah raperda disahkan. Namun disisi lain ditertibkan terlebih dahulu kemudian baru disahkan.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menganggap perbedaan pandangan antarfraksi bagian dari dinamika. Karena itu pimpinan dewan menyerahkan kembali raperda tersebut dalam rapat pimpinan fraksi. Ia berharap raperda itu selesai dengan mulus mengingat aturan soal menara ini merupakan inisiatif dewan.
Diketahui Raperda Menara Telekomunikasi sempat diusulkan pada 2012 lalu oleh anggota DPRD periode 2009-2014, namun tertunda-tunda. Raperda itu dilanjutkan kembali pada 2015, kemudian dibentuk Pansus dan dibahas pada 2016. Hingga kini raperda itu masih menjadi tarik ulur.
Saat ini berdasarkan data Pansus ada 222 menara telekomunikasi. Sementara yang berizin hanya ada 104. Sisanya tidak berizin. (AM)
Comments