Kab SlemanNews

RUU Kepenyiaran dinilai rugikan KPID

0
starjogja.com

Starjogja.com, Sleman – Rancangan undang undang kepenyiaran 2017 dirasa merugikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sebagai lembaga pengawas kepenyiaran daerah. Hal itu dikarenakan, dalam Draft RUU Kepenyiaran 2017 KPID hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan tanpa bisa memberikan sangsi kepada media yang melanggar aturan.

Seperti yang terungkap dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung pada hari selasa (23/05) di Sahid Jaya Hotel Sleman Yogyakarta, Ketua KPID Yogyakarta Supardiyono S.Hut MH, mengatakan kewenangan KPID hanya sebatas memberikan pengawasan kepenyiaran yang ada di daerah. Dia menjelaskan bahwa KPID tidak memiliki hak untuk memberikan sangsi kepada media yang menyalahi aturan. Dia sangat menyayangkan hal tersebut, karena KPID tidak ada bedanya hanya sebagai pengawas yang tidak mempunyai kewenangan untuk menegur, dan memberikan sangsi.

Menurut Supardiyono selama tahun 2016 pihaknya telah mengeluarkan 98 surat teguran. Supardiyono juga mengatakan bahwa dari sekian banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku media, berkaitan dengan durasi iklan yang terlalu panjang.

Supardiyono berharap dalam refisi Undang-Undang kepenyiaran kewenangan KPID, tidak diubah, sehingga KPID memiliki kewenangan selain pengawasan juga bisa pemberian sangsi. Selain itu Supardiyono juga menambahkan bahwa, idealnya posisi KPID sama dengan posisi KPUD dalam mengawasi pemilu.

Sementara itu Direktur Program Adi TV Frans Ruffino justru menyambut baik apabila kewenangan KPID direvisi. Hal ini karena menurutnya pelaku media bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan lebih terbuka. (Am/Abr)

Sleman adakan merti sumber blue lagoon

Previous article

BMKG Perkirakan Puncak Kemarau Juli-Agustus

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman