STARJOGJA, JOGJA – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya.
“Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) akan kami buka sejak hari ini hingga H+7 Lebaran. Tempatnya di kantor dinas kami,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Senin.
Ia mengatakan pihakna tetap membuka posko tersebut meskipun tugas pengawasan tenaga kerja sudah berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pekerja maupun pengusaha yang ingin mengadukan pembayaran THR bisa langsung datang ke posko atau melalui telepon dengan menghubungi secara langsung petugas yang bertanggung jawab di posko pengaduan.
Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyiapkan 12 petugas yang siap memberikan layanan apabila ada pengaduan tentang pembayaran THR.
Comments