STARJOGJA- PROPERTY.Pengaduan ketidak puasan dari konsumen terhadap layanan dari pengembang properti semakin meningkat, berdasarkan laporan dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menunjukkan pengaduan terhadap bidang properti berada di posisi kedua paling banyak sepanjang tahun 2016.
YLKI mengungkapkan, pengaduan terhadap konsumen properti tercatat sebanyak 123 pengaduan, di bawah layanan jasa keuangan yang mencapai 249 aduan. Mayoritas pengaduan properti dilayangkan oleh konsumen adalah bangunan yang tidak sesuai dengan pesifikasi, kemudian keterlambatan serah terima kunci dan pekerjaan pembangunan yang terlambat.
“Mayoritas pengadu merupakan konsumen dari jenis properti apartemen, kemudian disusul oleh konsumen rumah tapak” ujar Mustafa Aqib Bintoro, Staf Pengaduan dan Hukum YLKI.
Sementara menurut Mart Polman, Managing Director Lamudi Indonesia, dirinya menghimbau kepada para calon pembeli properti untuk lebih berhati-hati ketika ingin membeli properti. Sebaiknya, sebelum membeli properti mereka terlebih dahulu melihat sepak terjang pengembang, lihat proyek-proyek yang telah dibangunnya cari tahu apakah ada permasalahan ketika developer tersebut membangun proyek properti sebelumnya.
“Selain itu jangan lupa untuk datang langsung ke proyek pembangunan, perhatikan dengan seksama apakah ada kesalahan ketika proses pembangunan sedang berlangsung, jika ada ketidak sesuaian antara bahan bangunan dengan yang dijanjikan langsung laporkan kepada pengembang,” ujar Mart. ( Sumber : lamudi.co.id)
Comments