STARJOGJA, JOGJA – Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 32/2017 akan dievaluasi oleh pihak DPRD DIY. Regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus itu dinilai rentan gugatan. Rencana itu muncul setelah pihak Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) menggelar audiensi dengan pihak DPRD DIY, Senin (17/7/2017).
Diakui Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat klarifikasi terhadap pemerintah eksekutif terkait keberadaan pergub tersebut. Menurutnya, dengan adanya protes dari pihak tertentu, itu berarti produk hukum tersebut laik untuk dipertanyakan.
“Karena ada protes seperti ini, kami merasa perlu mempertanyakan pergub tersebut,” tegasnya setelah menemui perwakilan dari PPOJ.
Untuk itu, ia menyarankan kepada pihak PPOJ untuk menyusun poin-poin keberatan mereka terhadap regulasi tersebut. Hal itu menurut Inung, sapaan akrab Arif, cukup penting sebagai argumen pihaknya dalam melakukan klarifikasi pergub tersebut terhadap pemerintah eksekutif.
“Sayangnya, mereka sepertinya tetap ngotot bahwa intinya hanya menolak. Padahal, kalau ada poin-poin penolakannya, bisa ami jadikan dasar [klarifikasi],” tegas Inung.
Dalam proses penyusunan Pergub itu, diakui Inung, pihak legislatif memang sama sekali tak dilibatkan. Memang, sesuai kewenangan penyusunan pergub, sepenuhnya ada di pihak pemerintah eksekutif. Meski begitu, bukan berarti lantas pihak pemerintah eksekutif tak perlu mengomunikasikan dengan pihak legislatif.Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja |
Comments