Starjogja.com, Bantul – Kejaksaan Tinggi DIY menyatakan tidak bisa melanjutkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Bangunharjo Sewon senilai Rp10,5 miliar dan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantul senilai Rp11 miliar, karena tidak cukup bukti.
“Karena penyimpangannya tidak ditemukan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Sri Harijati dalam ekspos perkara yang ditangani Kejati DIY dan kejaksaan negeri kabupaten dan kota, Kamis (20/7/2017).
Sri Harjati mengatakan dua kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh warga pada 1,5 bulan lalu. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dokumen lapangan juga dilakukan. Namun sejuh ini, kata dia, tidak ada indikasi korupsinya.
“Kalau nanti ada bukti baru akan ditindaklanjuti lagi.” kata dia. (Jibi|Harian Jogja|AM)
Comments