STARJOGJA , KULONPROGO – Sebanyak 132 perkara konsinyasi terkait ganti rugi lahan terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulonprogo.
Namun, hanya 38 diantaranya yang sudah diikuti dengan pencairan dana ganti rugi oleh warga terdampak.
Humas PN Wates, Nur Kholida Dwiwati mengatakan, instansinya menerima 201 berkas perkara konsinyasi sejak awal 2017. Lebih dari separuhnya sudah selesai menjalani persidangan dan menerima putusan.
“Sampai sekarang sudah diputus 132 perkara. Kalau tahun 2016 kemarin ada enam perkara masuk dan sudah diputus semua,” kata Nur Kholida, saat dikonfirmasi pada Minggu (3/9/2017).
Meski begitu, pencairan dana ganti rugi yang dititipkan ke PN Wates masih minim, yaitu baru mencapai 38 perkara. Menurutnya, ada berbagai alasan yang membuat warga terdampak belum mengambil hak mereka. Beberapa diantaranya masih terganjal persyaratan administratif yang belum dipenuhi atau karena memang tidak bersedia menerima uang ganti rugi. “Ada yang karena sengketa keluarga juga,” ujar dia.
Nur Kholida lalu menyatakan proses konsinyasi untuk mendukung penyelesaian pengadaan tanah bagi proyek pembangunan bandara baru masih terus diberjalan. Hingga pekan lalu, setidaknya sudah ditetapkan hari persidangan untuk enam perkara.
Sebanyak 34 perkara lain yang sedang dalam tahap penawaran karena pihak termohon tidak berada di wilayah hukum PN Wates. Terdapat pula 29 perkara yang dicabut karena ada dokumen terkait yang ingin diperbaiki.
Sementara itu, Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono menyatakan terus berupaya mempercepat penyelesaian pengadaan tanah melalui proses konsinyasi.
Sebenarnya, proses persidangan tetap berlanjut meski pemilik lahan tidak datang. Lahan milik mereka juga akan beralih menjadi milik negara seiring dengan dilakukannya pelepasan hak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY. Namun, dia berharap warga terdampak yang sudah menerima panggilan sidang dari PN Wates bisa datang untuk menyampaikan keberatannya dalam proses persidangan. Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja |
Comments