Usai pasangan Sri Purnomo-Sri Muslimatun (Santun) dinyatakan memenuhi syarat pada Sabtu (24/10/2015) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mulai konsen terhadap pengadaan logistik. KPU akan segera mendesain surat suara kemudian mencetaknya.
Sebelumnya, KPU Sleman sengaja menahan tahapan pengadaan logistik karena dinamika politik yang terjadi di Sleman. Permasalahannya adalah Sri Muslimatun yang masih terganjal SK Pemberhentian dari DPRD Sleman yang kemudian mengakibatkan indikasi adanya calon tunggal.
Namun setelah diputuskan pada Sabtu lalu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman resmi diikuti dua pasang calon (paslon). Nomor urut satu, Yuni Satia Rahayu-Danang Wicaksana dan urut dua, Sri Purnomo-Sri Muslimatun.
“Kemarin Sleman ada kendala yang berkaitan dengan paslon yang akan Pilkada. Setelah tanggal 23 keputusan berapa calon, kami bisa memutuskan jumlah surat suara dan formulirnya,” kata Komisioner KPU Sleman Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Aswino Wardhana, Minggu (25/10/2015).
Jumlah surat suara yang akan dicetak sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni yang 775.443 pemilih. Masih ditambah 2,5% dari jumlah pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) untuk cadangan.
Pengerjaan logistik selain surat suara yang telah dikerjakan KPU adalah pengadaan bilik, kotak, ID card untuk KPPS dan paku. Pengadaan sudah dilakukan untuk 1969 TPS.
Untuk pengadaan surat suara dan juga formulir, Aswino mengatakan bahwa prosesnya tidak melalui proses lelang mengingat pengadaan masih di bawah Rp200 juta. “Kemarin rencananya pengadaan formulir dan sampul itu lelang tapi ketika dihitung nggak nyampe Rp200 juta. Jadi tanpa lelang tapi penunjukkan langsung,” jelasnya.
Anggaran pengadaan logistik akan menyatu dengan honor badan ad hoc seperti Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengambil porsi 60% dari total dana Pilkada Sleman sebesar Rp22 miliar.
Usai pengumuman Sabtu lalu, tak hanya bersiap pengadaan logistik, KPU pun juga bersiap jika lolosnya Sri Muslimatun memunculkan gugatan dari pihak lawan Yuni-Danang. Meski demikian, Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, membuka pintu jika ada gugatan karena hal tersebut merupakan hak seseorang.
Yuni-Danang sendiri masih mendalami hasil putusan yang dikeluarkan KPU Sleman atas Sri Muslimatun. Tidak menutup kemungkinan mereka akan melayangkan gugatan jika kaedah yang terkandung dalam surat keputusan tersebut cacat hukum. “Yang jelas kami keberatan. SE kok mengabaikan peraturan yang telah ada sebelumnya,” kata Yuni.
Dari kubu Santun, ketua tim mempersilakan pihak lawan jika melakukan gugatan. “Sebagaimana kami berjuang, kami hargai siapapun yg pakai hak hukumnya. Kalau dikorelasikan pada kami jelas tidak ada hubungannya. Lebih pada lembaga,” kata Sadar Narima, Ketua Tim Santun.
Comments