Starjogja.com, Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman terus menegakkan aturan perizinan dalam operasional toko modern berjejaring nasional dengan menutup sejumlah toko modern yang tidak memiliki kelengkapan izin.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani, seperti dikutip dari Antara, mengatakan , pada 2016 setidaknya sudah 19 toko modern yang ditutup paksa karena melanggar Perda Nomer 18 Tahun 2012 tentang Toko Jejaring Modern.
Ia mengatakan dalam mengatasi persoalan ini Pemkab Sleman tidak semata melakukan upaya paksa namun juga langkah preventif dengan memberikan pendampingan.
Tri Endah mengatakan toko modern yang menjadi sasaran pendampingan tersebut tersebar hampir merata di berbagai wilayah kecamatan.
Ia mengatakan target tersebut diakui belum sepadan dibanding jumlah toko modern yang belum memiliki kelengkapan izin. Namun karena keterbatasan tenaga, pemilihan sasaran pendampingan dilakukan berdasar pertimbangan tingkat pelanggaran.
Disamping itu, kata dia, juga perlu diperhatikan tentang kemitraan UKM. Mengacu Perda Nomer 7 Tahun 2006, pengusaha pasar modern dan toko modern harus menjalin mitra dengan pelaku usaha kecil. (Am)
Comments