Starjogja.com, Jogja – Ribuan pengemudi taksi argometer menggelar aksi di gerbang Komplek Kepatihan DIY, Kamis (14/9/2017). Setelah menggelar aksi berjalan kaki sejak taman parkir Abu Bakar Ali, rombongan bergerak menuju komplek Kepatihan sambil terus berorasi dengan menggunakan pengeras suara yang mereka letakkan di atas mobil pikap.
Ketua Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (KOPETAYO) Rudi Kamtono menjelaskan, aksi yang dilakukan pengemudi taksi argometer itu merupakan respon terhadap lambannya sikap pemerintah dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.26/2017.
Dalam aksinya kali ini, pihaknya menegaskan adanya tiga petisi. Pertama adalah mendukung pemerintah untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MK. Kedua, mendorong Gubernur DIY segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DIY serta yang ketiga adalah menganggap putusan MK itu menjadi preseden buruk terhadap iklim demokrasi sekaligus membuktikan keberpihakan pemerintah semata-mata pada investor asing.
Dikatakan Rudi, aksi ini tidak hanya dilakukan oleh para pengemudi di DIY saja. Melainkan juga para pengemudi di sejumlah kota lain. “Untuk saat ini kami masih berkomunikasi dengan para pengemudi taksi [argometer] di Jawa Tengah. Tapi untuk selanjutnya, kami akan konsolidasi secara nasional,” terangnya.
Senada, salah satu orator aksi Giyanto menegaskan bahwa angkutan umum pada dasarnya harus menggunakan plat kuning. Menurut aturan yang berlaku angkutan umum itu terikat dengan sejumlah aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ia pun menegaskan bahwa pada dasarnya aplikasi itu memiliki peran yang positif. Menurutnya, oknum dan pemerintah yang menyusun regulasi lah yang membuat aplikasi itu menjadi negatif.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan KOPETAYO masih melakukan audiensi dengan pemerintah DIY. Menemui mereka, jajaran Dinas Perhubungan DIY dan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Sigit Sapto Rahardjo.
Petisi yang disampaikan dalam aksi itu, nantinya akan ditandatangani oleh seluruh peserta aksi untuk kemudian dilayangkan kepada pemerintah pusat. | Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja |
Comments