Kota JogjaNews

Belum punya IMB, pembangunan hotel harus dihentikan

0

Starjogja.com, Jogja – Satuan Polisi Pamong Praja Kota jogja mengirimkan surat peringatan pertama pembongkaran bangunan yang semula akan digunakan sebagai hotel namun kemudian mengajukan perubahan izin menjadi pondokan.

“Hari ini surat peringatan pertama untuk pembongkaran sudah kami layangkan. Kami akan lihat bagaimana perkembangannya nanti,” kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja Nurwidi Hartana.

Menurut dia, surat peringatan tersebut ditujukan agar pengembang menghentikan kegiatan pembangunan hingga memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Jogja.

“Kami akan pantau di lapangan. Jika sudah tidak ada pelanggaran, maka kami tidak akan melakukan pembongkaran,” katanya.

Dasar hukum yang digunakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja untuk mengeluarkan surat peringatan tersebut adalah Peratuan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan aturan tersebut, surat peringatan untuk pembongkaran maksimal dilayangkan hingga tiga kali dan jika tetap membandel maka dapat dilakukan pembongkaran bangunan. Saat ini, sudah tidak terlihat aktivitas membangun di lokasi proyek.

Pada awal Januari, proses pembangunan bangunan yang berada tidak jauh dari kompleks Balai Kota Jogja tersebut sudah pernah dihentikan secara paksa dan lokasi pembangunan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja.

Penyegelan dilakukan karena terjadi pelanggaran IMB. Pengembang sudah mengantongi IMB, namun bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Sekitar satu pekan lalu, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja menerima permohonan izin baru untuk pembangunan pondokan di lokasi yang sama.

“Kami terima permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pondokan 90 kamar. Kami akan cermati dulu karena banyak syarat yang harus dipenuhi untuk bisa ditetapkan sebagai pondokan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja Setiyono.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, lanjut Setiyono, izin operasional pondokan menjadi kewenangan kecamatan, namun ada berbagai faktor yang perlu diperhatikan untuk penyelenggaraan pondokan. Misalnya saja, pondokan tidak boleh untuk laki-laki dan perempuan sekaligus. Tidak boleh kost campur, serta lama sewa minimal satu bulan. (Am)

Di Bantul verifikasi warga miskin tidak valid, bantuan rawan salah sasaran

Previous article

Jamaah Haji Tiba di Sleman

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja