Starjogja.com, Jogja – Pemerintah Kota Jogja seperti sedang gencar untuk terus menata Kota menjadi lebih rapi dan indah. Salaah satunya adalah dengan melakukan penataan pedagang kali lima (PKL). Kali ini para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Abu Bakar Ali, Kotabaru, Gondokusuman yang akan ditertibkan. Namun mereka menolak penggusuran yang akan dilakukan Pemerintah Kota Jogja. Mereka menilai penggusuran tersebut sewenang-wenang karena tidak menawarkan solusi untuk para PKL.
PKL Jalan Abu Bakar Ali mendapat surat peringatan pengosongan lahan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 18 September lalu. Pengosongan lahan tersebut ditenggat sampai akhir bulan ini.
″Kami sepakat untuk tetap bertahan, karena tidak ada kejelasan penggusuran ini,” ujar Agung Wibowo Budiono, salah satu PKL Jalan Pasar Kembang di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UII, Kamis (28/9), eperti dikutip dari Harianjogja.com.
Agung mengatakan penggusuran itu tidak memiliki dasar karena selama ini mereka sudah lama berjualan dan terdaftar sebagai PKL resmi di kecamatan. PKL juga rutin memperpanjang izin berjualan setahun sekali. Hanya, kata dia, memang sejak 2014 lalu, para PKL tidak diperkenankan untuk memerpanjang izin.
Ia juga menuding Pemerintah Kota Jogja sengaja memecah belah paguyuban PKL Jalan Abu Bakar Ali sebagai strategi penggusuran. Sebab, dari 28 PKL yang tercatat dalam paguyuban pedagang kaki lima Kotabaru (Papiko), hanya 18 PKL yang diminta angkat kaki akhir bulan ini.
PKL Jalan Abu Bakar Ali tercatat sudah ada sejak 1985 silam, kemudian bertambah pada 1998, 2003 dan 2005. Hampir semua PKL menjual helm dan berbagai asesoris motor. Agung memastikan sejak 11 tahun lalu tidak ada penambahan PKL lagi di sepanjang Jalan Abu Bakar Ali dari Keleringan sampai Stadion Kridosono. (Am)
Comments