Starjogja.com, Sleman – Pembangunan rumah bersubsidi Godean Hill di Sidorejo, Godean tampaknya akan jadi kenangan. Sebab, lahan yang digunakan tidak sesuai peruntukan sebagaimana Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sleman.
“Kami tetap akan berpegang teguh pada RTRW. Kalau tidak sesuai RTRW, izin tidak akan diberikan,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Petaru) Sleman Muhammad Sugandi, Rabu (4/10/2017), seperti ditulis oleh Harianjogja.com.
Menurutnya, berdasarkan RTRW Sleman, Dusun Jering Sidorejo Godean yang menjadi proyek pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu peruntukannya untuk hortikultura. Oleh karenanya, kata Gandi, selama RTRW tidak berubah maka pemberian izin untuk pembangunan rumah bersubsidi itu tidak akan bisa dilakukan.
Pendapat senada juga disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman Kunto Riyadi. Menurutnya, pengembang seharusnya mematuhi aturan yang ditetapkan Pemkab. Saat ini, Pemkab sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) lokasi mana saja yang cocok dibangun rumah bersubsidi. Hal itu sesuai dengan Perbup No. 19/2017 yang mengatur perumahan untuk MBR. (Am)
Comments