Flash InfoLifestyle

Begini cara registrasi kartu SIM seluler

0

Starjogja.com, Jogja – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan bawha registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama kandung.

Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Kominfo, dalam keterangan tertulisnya juga mengimbau untuk melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator.

Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

“Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait,” tulis Kominfo, seperti dikutip dari Antara.

Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan. (AM)

Manfaat brokoli dalam dunia kesehatan

Previous article

Matchday ke 3 Liga Champion wakil inggris berjaya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info