Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY resmi diumumkan, Senin (2/11/2015) siang.
Pada surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur DIY, Sri Sultan hamengku Buwono IX, daftar UMK untuk lima kabupaten dan kota di DIY meliputi:
Kota Jogja Rp1.452.400
Kabupaten Sleman Rp1.338.000
Kabupaten Bantul Rp1.297.700
Kabupaten Kulonprogo Rp1.268.870
Kabupaten Gunungkidul Rp1.235.700
Comments