STARJOGJA, JOGJA- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 pada 16 Oktober 2017 tentang restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Korban dapat meminta ganti rugi kehilangan materiil hingga pergantian biaya medis dan psikologis.
Ketua LPSK, Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H.,LL.M.,dalam perbincangannya di Radio Star Jogja, Jumat (03/11/2017 ) menjelaskan Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku pidana.
Nantinya hasil penilaian LPSK akan dilampirkan di berkas perkara jaksa penuntut umum dan akan diajukan ke tahap penyidikan. Penuntut umum juga dapat mengajukan penilaian besaran permohonan restitusi kepada LPSK.
“Permohonan restitusi bisa diajukan sebelum atau sesudah putusan pengadilan. Sebelum putusan, diajukan melalui tahap penyidikan atau penuntutan,” ucap Mendawai.
Ia menyebutkan Tindak pidana yang diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2017 adalah anak yang berhadapan dengan hukum, korban eksploitasi ekonomi atau seksual, korban pornografi, korban penculikan atau perdagangan orang, korban kekerasan fisik atau psikis, serta korban kejahatan seksual.(DEN)
Comments