STARJOGJA, JOGJA – Camat Gondomanan Kota Jogja, Agus Arif, memastikan tarif parkir kendaraan pengunjung Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Alun-alun Utara (Altar) sesuai dengan Peraturan Daerah No.4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir, hanya Rp2.000 dan Rp1.000.
“Kami tidak berani menentukan tarif diluar Perda, kami tetapkan Rp2.000,” kata Agus, Jumat (3/11/2017).
Dalam Perda tentang Retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir disebutkan bahwa tarif sepeda motor untuk kawasan satu Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Altar masuk katagori lahan parkir kawasan satu atau zona wisata.
Meski yang tertera Rp1.000 untuk tarif parkir motor, namun tarif tempat khusus parkir (TKP) berlaku tarif progresif. Artinya tarif itu hanya berlaku untuk dua jam pertama, selanjutnya dikenakan tarif tambahan sebesar 50% dari tarif awal.
Agus berkaca pada PMPS tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar pengunjung PMPS bisa sampai dua jam lebih. Sementara pengelola parkir tidak memiliki alat ukur khusus untuk menghitung tarif progresif jika mau disesuaikan dengan ketepatan pertambahan waktu. Karena itu tarif diseragamkan menjadi Rp2.000.
Namun demikian, pihaknya masih akan membicarakan tarif tersebut kepada para pengelola parkir. Yang jelas, kata dia, penentuan tarif perlu ada acuan hukum sehingga bisa dipertanggungjawabkan, “Kalau sudah dirapatkan, kami akan minta pengesahan tanda cap karcis parkir resmi dari Pemkot,” ujar Agus.Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments