STARJOGJA, JOGJA— Pemerintah Pusat menolak usulan penggunaan diskresi alias kewenangan mengambil keputusan sendiri yang diajukan Gubernur DIY Sri Sultan HB X terkait polemik penutupan pelintasan kereta api di bawah jembatan layang Janti.
Pemerintah Pusat melalui Direktur Jenderal Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nur Salam pada Jumat (17/11/2017) pagi bertemeu Sri Sultan HB X di kompleks kantor gubernur di Kepatihan, Jogja.
Hasilnya, pelintasan sebidang tersebut tetap ditutup permanen. Edi Nur Salam mengatakan, bahwa pelintasan sebidang Janti tidak akan dibuka lagi karena melanggar undang-undang. Adapun diskresi kata dia juga merupakan bentuk pelanggaran undang-undang apabila dijalankan dalam konteks persoalan ini.
“Kami buka satu hingga dua meter untuk sepeda dan pejalan kaki [pelintasan sebidang], untuk motor kami tiadakan karena bakal menimbulkan polemik lainnya,” jelas Edi Nur Salam, Jumat (17/11/2017).
Setelah pertemuan tersebut, Dinas Perhubungan DIY diagendakan akan menyosialisasikan kebijakan penutupan pelintasan itu ke warga terdampak.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan apakah memungkinkan bila gubernur menggunakan diskresi untuk menyelesaikan polemik penutupan pelintasan sebidang.Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja |
Comments