Starjogja.com, Jogja – Polda DIY menyita sebanyak 21 botol minuman keras (miras) disita dari sebuah kafe di wilayah Dagen, Malioboro, Kota Jogja. Miras impor tersebut didapatkan dari hasil razia yang digelar pada Senin (20/11/2017) malam.
Dari kafe tersebut, didapati sejumlah miras dengan kadar alkohol di atas 5%. Miras tersebut sengaja disimpan di dalam lemari oleh pengelola kafe. Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan jika operasi tersebut merupakan bagian rutin dari Operasi Cipta Kondisi wilayah DIY. Sesuai dengan aturan yang berlaku, miras yang dijual di kafe hanya boleh memiliki kadar alkohol maksimal 5%.
“Kami menegakkan perda yang berlaku, kadar alkoholnya tidak boleh lebih dari 5%,” katanya seperti dikutip dari Harianjogja.com. Pengelola kafe yang kedapatan menjual miras tidak sesuai aturan ini nantinya akan diajukan ke pengadilan untuk dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Selain di Dagen, operasi juga dilakukan di sejumlah titik antara lain restoran di Kranggan, Kota Jogja, wilayah ringroad di sisi timur Maguwoharjo, dan Jl. Solo-LPP, Kota Jogja.
(Am)
Comments