STARJOGJA, JOGJA – BPRSR berperan melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan masalah sosial maupun hukum. Balai ini mempunyai daya tampung sebanyak 100 anak. Sementara yang mendapatkan pendampingan ada 34- 36 orang dan masuk katagori anak berhadapan hukum atau ABH. “Kalau penghuni asrama di balai ini perubahan cepat sekali.
Ada yang baru saja dititipkan oleh penyidik, baru beberapa hari akhirnya diambil dan dikembalikan ke orang tuanya. Sebab proses diverisifikasi dua belah pihak, pelaku dan korban bisa menemukan kata sepakat,” ungkap Kepala BPRSR Yogyakarta Rujito saat mengawali perbincangan dengan KORAN SINDO YOGYA kemarin.
Sebagai balai, BPRSR memiliki ketugasan mendampingi dan merehabilitasi anak remaja usia 12-18 tahun yang sedang dalam masalah sosial, bahkan berhadapan dengan hukum. Proses pendampingan dilakukan melalui sejumlah kegiatan, seperti bimbingan fisik, mental, sosial, keterampilan, dan relaksasi.
Upaya pendampingan dan rehabilitasi bertujuan mengubah karakter dari anak-anak yang dititipkan. “Selama kami mendampingi, anak-anak ini karakternya sudah terbentuk. Dan untuk mengubah karakter prosesnya tidak mudah. Pendampingan untuk remaja ini lebih sulit dibandingkan dengan pendampingan bagi anak-anak,” papar Kasie Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial BPRSR Bambang Santosa Hadi.
Anak yang masuk dalam proses pendampingan dan rehabilitasi sebagian besar dipengaruhi kondisi keluarga. Faktor broken home (keluarga berantakan), cara didik orang tua yang keras adalah sejumlah faktor yang ikut membentuk karakter remaja bermasalah dengan hukum tersebut. Dengan demikian, lanjut dia, cara yang dilakukan untuk melakukan pendampingan tidak bisa seragam.
Semua harus menyesuaikan dengan akar terjadinya masalah. “Sejak kecil jika melakukan kesalahan mendapatkan sanksi berupa pukulan dari orang tua. Ketika datang ke sini, perilakunya juga cukup keras. Jadi butuh proses untuk mengubah karakternya,” tuturnya. Dikatakan, mengubah karakter membutuhkan proses pendampingan yang cukup lama.
Sementara proses pendampingan hanya bisa dilakukan dengan jangka waktu penitipan oleh penyidik atau keputusan hakim di pengadilan. Jika waktu penitipan dari penyidik maupun hakim sudah selesai, para remaja tersebut harus “dilepaskan”. BPRSR sebelumnya adalah lembaga Panti Rehabilitasi Remaja di bawah Dinas Sosial Pemda DIY.
Semenjak pertengahan 2015 lalu, lembaga tersebut mendapatkan SK dari Kementerian Sosial untuk melakukan kegiatan pendampingan terhadap remaja berhadapan dengan hukum. Lalu sejak 2016 secara resmi panti berubah menjadi balai dan mendapatkan ketugasan melakukan pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum.(DEN)
Comments