Starjogja.com, Jogja – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan jumlah pelanggan registrasi kartu SIM prabayar telah melampaui 100 juta pengguna. Lebih tepatnya, jumlah pengguna registrasi kini telah mencapai angka 110.365.464.
Informasi ini diungkap langsung dalam gelaran “Capaian Kinerja dan Peluncuran Inovasi” yang dihelat Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, seperti dilansir dari Liputan6.com.
Dirjen PPI Kemkominfo Ahmad M Ramli, mengatakan pencapaian tersebut tak lepas dari upaya para mitra operator telekomunikasi dalam mensosialisasikan tata registrasi kartu SIM kepada pelanggan yang belum mendaftar.
Peningkatan jumlah pelanggan registrasi kartu SIM ini diakui Ramli cukup masif, mengingat jumlah pelanggan yang terdaftar per 7 Desember 2017 menyentuh 90 juta pelanggan. Hanya dalam waktu 13 hari, jumlah yang mendaftar melesat hingga lebih dari 10 juta pelanggan saja.
Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.
Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.
Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
Dan tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi, pemblokiran akan dilakukan secara keseluruhan.
(Am)
Comments