STARJOGJA,JOGJA – Direktorat Lalu Lintas Polda DIY siap membantu Dinas Perhubungan DIY menindak taksi online yang belum mengurus perizinan sesuai dengan yang tertera di Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Sosialisasi selama ini sudah dilakukan. Nanti akan ada data dari Dinas Perhubungan. Kalau yang tidak jelas kami tindak,” kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Latif Usman usai rapat kerja Komisi A DPRD DIY bersama Ditlantas Polda DIY di Ruang Komisi A kemarin (8/1/2018).
Penindakan tersebut, kata Latif, merupakan bagian dari sosialiasasi PM 108/2017 yang sudah dikeluarkan pemerintah, yang mulai dilaksanakan pada 1 Januari lalu. Ia mengungkapkan, kepolisian sifatnya hanya akan membantu Dinas Perhubungan DIY dalam menegakkan aturan, sebab wewenang sepenuhnya ada di jawatan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo menyampaikan, pada pekan ini pihaknya akan melakukan? koordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan teknis penindakan. “Apakah nanti semua kendaraan dihentikan lalu diperiksa penumpangnya seperti dahulu atau diminta masuk ke dalam suatu tempat. Itu diputuskan nanti,” ucapnya.
Ia menambahkan, hingga kini baru ada sembilan kelompok yang mendaftar ke Dinas Perhubungan DIY. Diperkirakan, baru ada 45 sampai 55 pengemudi yang mendaftar. Jauh dari kuota yang ditetapkan di PM 108/2017 yang sebesar 490.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Mengutarakan, saat ini angkutan online sering menimbulkan kemacetan, karena kerap berhenti di tempat yang tidak seharusnya.
“Saya kira ekses ini perlu diatur, semua orang berhak kerja, tapi harus mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, permasalahan taksi online yang tak kunjung selesai harus segera dicari jalan keluarnya. Ia menyarankan pengusaha taksi online dan taksi konvensional duduk bersama.I Ketut Sawitra Mustika/JIBI/Harian Jogja
Comments