STARJOGJA.COM ,JOGJA – Komisi A DPRD DIY mendorong agar penegakan peraturan daerah bisa berjalan dengan baik agar Jogja bisa tertib dan taat hukum.
Guna mendukung langkah penegakan perda, jumlah tenaga PPNS perlu ditambah agar memehuhi kuota dan diharapkan bisa membantu penegakan perda sesuai aturan.
“Diklat PPNS perlu dikerjakan agar bisa membantu penegakan perda, prosesnya bisa bekerja sama dengan Sekolah Kepolisian Negara untuk diklatnya. Harapan kita perda yang telah ditetapkan bisa efektif, aturan bisa ditegakan,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Rabu, 16/1/2018 Saat rapat kerja dengan jajaran pejabat Satpol PP DIY dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY .
Masalah tertib dan taat hukum disebutkan bagian dari amanat Peraturan Daerah No 2/2017 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sudah mengatur ada sepuluh tertib yang butuh dukungan penegakan hukum.
Satpol PP didorong agar konsisten berkomitmen kuat untuk menjalankan penegakan perda. Termasuk mewujudkan amanat peraturan daerah 2/2017 terutama untuk penyediaan sepeda dan bus sekolah bagi siswa.
“Kalau mau konsisten, jalankan perda 2/2017 utamanya di pasal 26 yaitu agar anak usia sekolah tidak boleh berangkat dengan motor tapi menggunakan sepeda dan bisa memilih bus sekolah sebagai sarana transportasi publik handal, ” kata Eko Suwanto.
Kepala Satpol PP DIY, GPBH Yudhaningrat menyatakan terkait dengan program dalam triwulan pertama 2018, langkah tertib pendidikan dan tertib jalan jadi fokus yang akan dikerjakan.
“Tertib pendidikan segera kita jalankan ke sekolah sekolah, tertib trotoar lalu operasi anak jalanan dan gelandangan pengemis termasuk koordinasi dengan daerah perbatasan dengan DIY,” kata GBPH Yudhaningrat. (DEN)
Comments